Senin, 14 Oktober 2024   ::
Telp. (0293) 4910041

Sekilas Layanan Bantuan Hukum

Sekilas Layanan Bantuan Hukum

Layanan Bantuan Hukum merupakan suatu bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk mewujudkan perlindungan hukum dan penjaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Temanggung.

Layanan Bantuan Hukum ini bertujuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum hukum baik secara non litigasi maupun secara litigasi.

Layanan Bantuan Hukum Non Litigasi diberikan kepada masyarakat dalam bentuk konsultasi hukum dalam perkara Perdata, Pidana, maupun Tata Usaha Negara. Sedangkan Layanan Bantuan Hukum Litigasi diberikan kepada Perangkat Daerah/Pemerintah Desa/ASN di Kabupaten Temanggung yang berhadapan dengan hukum dalam perkara Perdata ataupun Tata Usaha Negara.