Senin, 14 Oktober 2024   ::
Telp. (0293) 4910041

Tupoksi Bagian Hukum

Tupoksi Bagian Hukum

Bagian Hukum mempunyai tugas pokok menyusun bahan kebijakan umum Pemerintah Daerah dibidang Hukum, penyelenggaraan sistim informasi, pelaporan bidang hukum, pelaksanaan dan pelayanan administrasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia, Informasi dan dokumentasi hukum. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Hukum mempunyai fungsi:

1. Pengordinasian Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia.

2. Pengoordinasian perumusan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.

3. Penelaahan dan evaluasi pelaksanaan peraturan Perundang-Undangan produk pemerintahan daerah dan penyiapan bahan rancangan Peraturan Daerah.

4. Pengkaji aspek legal terhadap permasalahan hukum, segala bentuk perjanjian/kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan sosialisasi, konsultasi dan bantuan hukum Pemerintah Daerah.

5. Penghimpunan peraturan Perundang-Undangan, publikasi dan pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

6. Pelayaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Download File