Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan di Desa
Oleh: admin | Berita | 05 Februari 2026 08:39:23
Temanggung, 9 Januari 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung mengadakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sosialisai dibuka dan dimoderatori oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan narasumber dari inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Bagian Hukum Sekretariat Desa Kabupaten Temanggung.
Sosialisasi tersebut diawali dengan pemaparan materi sekilas tentang apa itu keterbukaan informasi publik dan informasi apa saja yang bisa dikecualikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Desa merupakan badan publik yang artinya mempunyai tuntutan keterbukaan informasi publik seperti informasi profil, program kegiatan, APB Desa, dan laporan keuangan yang diakses melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Sesi berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan dari Inspetur Kabupaten Temanggung dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Dalam penjelasannya, Kabag Hukum Setda mengaskan bahwa Desa harus tertib administrasi dan memberikan keterbukaan informasi publik melalui PPID sebagai wujud transparansi badan publik. Lebih lanjut, disampaikan juga apa saja informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dan informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terkait daftar informasi yang dikecualikan, Pemerintah Desa diimbau untuk menginventarisir apa saja data-data di desa yang masuk informasi yang dikecualikan seperti C Desa untuk selanjutnya dilakukan penetapan.
#jdih #jdihtemanggung #hukum #hukumsetda #hukumsetdatemanggung #setdatemanggung