Pemkab Temanggung Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Oleh: admin | Berita | 03 Juli 2025 11:02:55
Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) meluncurkan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Program ini ditujukan untuk membantu warga yang terjerat perkara pidana, perdata, hingga tata usaha negara, baik dalam bentuk pendampingan di pengadilan, maupun bantuan hukum non-litigasi.
“Ini bagian dari komitmen Pemkab Temanggung memberikan kepastian hukum bagi masyarakat miskin. Siapa pun yang terdampak persoalan hukum bisa datang ke Bagian Hukum, kami akan fasilitasi,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Temanggung Endro Suwarso, Selasa, (10/6/2025).
Program ini merupakan turunan dari visi-misi Bupati Agus Setiawan dan Wakil Bupati Nadia Muna, yang mendorong pemerintahan berbasis regulasi dan keadilan sosial. Guna menunjang keberhasilan program tersebut, Pemkab Temanggung bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman, satu-satunya LBH di Temanggung yang memiliki akreditasi C dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Status ini memungkinkan mereka memberikan layanan hukum secara cuma-cuma bagi warga kurang mampu. Selain pendampingan hukum di pengadilan (litigasi), masyarakat juga bisa memperoleh layanan konsultasi hukum, sosialisasi, dan edukasi hukum (non-litigasi).
“Banyak masyarakat yang belum tahu prosedur beracara di pengadilan, apalagi jika sudah berhadapan dengan sistem hukum. Maka, kami hadir untuk menjembatani itu,” ujarnya.
Ia berharap, ke depan akan lebih banyak LBH di Temanggung yang terakreditasi, sehingga akses masyarakat terhadap keadilan semakin luas. Pemkab Temanggung optimistis, bahwa dengan pendekatan berbasis bantuan hukum ini, potensi pelanggaran hukum di masyarakat bisa ditekan.
“Tujuan akhirnya jelas, mendorong masyarakat untuk sadar hukum, memahami regulasi, dan mencegah perbuatan melawan hukum. Terutama bagi warga miskin yang kerap tak tahu harus melangkah kemana saat menghadapi persoalan hukum,” tandasnya.
Selanjutnya, Ketua LBH Pengayom, Totok Cahyo Nugroho menyatakan, bahwa lembaganya telah ditunjuk sebagai mitra resmi pemerintah daerah melalui kerja sama berbentuk kontrak. Bantuan hukum yang diberikan mencakup dua jenis layanan, yaitu Litigasi yang meliputi pendampingan perkara pidana dan perdata, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan, dan non-litigasi yang meliputi penyuluhan hukum, diskusi publik, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya.
“Program ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan hak hukum warga miskin terpenuhi,” tuturnya.
Totok menekankan, bahwa program ini tidak hanya bertujuan memberikan pendampingan hukum, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Makin tinggi kesadaran hukum, makin kuat pula fondasi ketertiban sosial di Temanggung,” tegasnya.
Adapun warga yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat menghubungi langsung Bagian Hukum Setda Temanggung atau datang ke kantor LBH Pengayom. Namun, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh penerima layanan yaitu, harus warga Temanggung dan termasuk kategori tidak mampu