Rapat Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik
Oleh: admin | Berita | 02 Mei 2024 14:35:07
Selasa tgl 30 april 2024, Telah dilaksanakan Rapat tentang Uji konsekuensi keterbukaan Informasi Publik bagi OPD tahun 2024 oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Temanggung Beserta Dinkominfo, dihadiri oleh 24 peserta dlm acara uji konsekuensi yang diselenggarakan
dalam hasil rapat tersebut Bahwa selain yg diatur dlm pasal 17 UU no 14/2008 seluruh data yg ada di OPD wajib diberikan atau dipublikasikan kepada masyarakat secara berkala, setiap saat, serta merta dan ketika ada permohonan, OPD yg memohonkan atas dokumen utk uji konsekuensi wajib memberikan dasar hukum selain apabila pengecualian pemberian data informasi publik tsb tdk termaktub dlm psl 17 14/2008. Dalam acara tersebut dinas Kominfo bersama bagian hukum Setda melakukan desk utk setiap permohonan dan diperoleh konklusi:
1. terdapat OPD yg ditolak seluruhnya permohonannya Krn tdk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. terdapat OPD yg diterima permohonannya
3. terdapat OPD yang permohonannya ditolak karena obyek dokumen menjadi satu kewenangan OPD lain
Bahwa pengelola PPID di OPD hrs secara profesional menangani publikasi data baik dengan atau tidak adanya permohonan dengan memperhatikan SOP yg sdh ditentukan dlm UU 14/2017 demi transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan utk menghindari adanya keberatan kepada komisi informasi provinsi dan meminimalisir gugatan secara Perdata maupun Tata Usaha Nega