ALUR KLARIFIKASI PERATURAN DESA
Oleh: admin | Berita | 27 Juni 2024 12:20:09Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, mengatur bahwa klarifikasi oleh Bupati perlu dilakukan terhadap Peraturan Desa yang telah diundangkan. Alur fasilitasi klarifikasi Peraturan Desa tersebut adalah sebagai berikut: 1. Desa dan BPD sepakat bahwa Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan kepada Bupati untuk diklarifikasi (paling lambat 7 hari sejak Peraturan Desa tersebut diundangkan); 2. Bupati melakukan klarifikasi Peraturan Desa tersebut dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterimanya Peratuan Desa; 3. Bupati memberikan hasil klarifikasi terhadap Peraturan Desa yaitu dapat berupa: - Hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Bupati mengeluarkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi telah sesuai); - Hasil klarifikasi bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Peraturan Desa dibatalkan dengan SK Bupati).