ALUR EVALUASI RAPERDES
Oleh: admin | Berita | 27 Juni 2024 12:20:19ALUR EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, mengatur bahwa rancangan Peraturan Desa tentang pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa dilakukan evaluasi oleh Bupati. Alur fasilitasi evaluasi rancangan Peraturan Desa tersebut adalah sebagai berikut : 1. Desa menyusun Raperdes bersama dengan BPD; 2. Desa dan BPD sepakat Raperdes untuk dievaluasi oleh Bupati; 3. Desa mengajukan evaluasi kepada Bupati (c.q. Kepala Bagian Hukum) dengan pengantar dari Camat; 4. Bagian Hukum melakukan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Desa yang diajukan; 5. Rapat pembahasan antara Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa dengan Desa yang mengajukan evaluasi rancangan Peraturan Desa; 6. Bagian Hukum menyampaikan hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa berupa Surat Bupati yang ditujukan kepada Desa dan kecamatan yang bersangkutan; 7. Setelah mendapatkan hasil evaluasi dari Bupati, Desa melakukan perbaikan terhadap rancangan Peraturan Desa tersebut; 8. Setelah melakukan perbaikan, Desa menyampaikan kembali hasil perbaikan rancangan Peraturan Desa; dan 9. Rancangan Peraturan Desa dapat ditetapkan dan diundangkan.